
Tiyuh Murni Jaya -- Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penetapan dan Penegasan tapal batas wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penetapan, penegasan dan pengesahan batas kelurahan/desa berpedoman pada dokumen batas kelurahan/desa yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas. Batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan tersebut ditetapkan oleh bupati/walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Dalam rangka mengetahui wilayah administrasi Kelurahan/Tiyuh diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antara kelurahan/Tiyuh bersebelahan, maka Pemerintah Kecamatan Tumijajar mengadakan Rapat Koordinasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Batas Wilayah bertempat di aula kantor Kecamatan Tumijajar pada hari Kamis (09/06/2022). Kegiatan ini bertujuan dalam rangka sosialisasi proses penetapan dan penegasan batas-batas wilayah antar tiyuh dan kelurahan khususnya di wilayah Kecamatan Tumijajar.
Kegiatan rakor ini diikuti oleh Kepalo atau yang mewakili beserta Kasi Pemerintahan dan Operator Tiyuh se- Tumijajar. Rakor dipimpin oleh Camat Tumijajar yang didampingi oleh Kasi Pemerintahan dan Tenaga Ahli Tulang Bawang Barat.

