RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW.
Setelah kita mengetahui penjelasan mengenai RT dan RW. kita akan menjelaskan mengenai fungsi RT dan RW yang berperan dalam ketertiban masyarakat sekitar.
Tugas Pokok
Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
- Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
- Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
- Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
- Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
- Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
- Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
- Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
- Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut
Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :
A. Tugas :
- Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
- Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
- Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
- Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
- Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
- Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
- Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala
B. Fungsi :
- Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
- Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
- Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
- Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
- Mengurus fasilitas masyarakat
- Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan
C. Hak :
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus
- Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan
TIYUH MURNI JAYA
KECAMATA TUMIJAJAR
KABUPATEN TULAN BAWANG BARAT
DAFTAR NAMA KETUA SUKU DAN RT
No | Nama | Jabatan | Alamat |
1 | AGUS PURNOMO | KEPALA SUKU 1 | Murni Jaya Rt 01 Suku 01 |
2 | M. CHOTIP | KEPALA SUKU 2 | Murni Jaya Rt 02 Suku 02 |
3 | SUPRIYANTO | KEPALA SUKU 3 | Murni Jaya Rt 05 Suku 03 |
4 | SUYONO | KEPALA SUKU 4 | Murni Jaya Rt 02 Suku 04 |
5 | SUGENG ISWANTO | KEPALA SUKU 5 | Murni Jaya Rt 04 Suku 05 |
6 | ISTANTORO | KETUA RT 01 SUKU 01 | Murni Jaya Rt 01 Suku 01 |
7 | SUSANTO | KETUA RT 02 SUKU 01 | Murni Jaya Rt 02 Suku 01 |
8 | AMIN SUYETNO | KETUA RT 03 SUKU 01 | Murni Jaya Rt 03 Suku 01 |
9 | MURJONO | KETUA RT 04 SUKU 01 | Murni Jaya Rt 04 Suku 01 |
10 | SUKISNO | KETUA RT 05 SUKU 01 | Murni Jaya Rt 05 Suku 01 |
11 | SUYONO | KETUA RT 01 SUKU 02 | Murni Jaya Rt 01 Suku 02 |
12 | SUYONO | KETUA RT 02 SUKU 02 | Murni Jaya Rt 02 Suku 02 |
13 | SUHARDI | KETUA RT 03 SUKU 02 | Murni Jaya Rt 03 Suku 02 |
14 | PAIDI | KETUA RT 04 SUKU 02 | Murni Jaya Rt 04 Suku 02 |
15 | TRI HARJONO | KETUA RT 05 SUKU 02 | Murni Jaya Rt 05 Suku 02 |
16 | SAMLANI | KETUA RT 01 SUKU 03 | Murni Jaya Rt 01 Suku 03 |
17 | SARIM | KETUA RT 02 SUKU 03 | Murni Jaya Rt 02 Suku 03 |
18 | KARDONO | KETUA RT 03 SUKU 03 | Murni Jaya Rt 03 Suku 03 |
19 | AGUS SUSANTO | KETUA RT 04 SUKU 03 | Murni Jaya Rt 04 Suku 03 |
20 | KOJIN | KETUA RT 05 SUKU 03 | Murni Jaya Rt 05 Suku 03 |
21 | M.NUH | KETUA RT 01 SUKU 04 | Murni Jaya Rt 01 Suku 04 |
22 | SULARNI | KETUA RT 02 SUKU 04 | Murni Jaya Rt 02 Suku 04 |
23 | DWI FERIYANTO | KETUA RT 03 SUKU 04 | Murni Jaya Rt 03 Suku 04 |
24 | HANAFI | KETUA RT 04 SUKU 04 | Murni Jaya Rt 04 Suku 04 |
25 | SUPRAYETNO | KETUA RT 05 SUKU 04 | Murni Jaya Rt 05 Suku 04 |
26 | MALIK TRIYANI | KETUA RT 06 SUKU 04 | Murni Jaya Rt 06 Suku 04 |
27 | HERI YULIYANTO | KETUA RT 01 SUKU 05 | Murni Jaya Rt 01 Suku 05 |
28 | DARWANTO | KETUA RT 02 SUKU 05 | Murni Jaya Rt 02 Suku 05 |
29 | EKO SUWANTRI | KETUA RT 03 SUKU 05 | Murni Jaya Rt 03 Suku 05 |
30 | SUPRIYADI | KETUA RT 04 SUKU 05 | Murni Jaya Rt 04 Suku 05 |
31 | PONIDI | KETUA RT 05 SUKU 05 | Murni Jaya Rt 05 Suku 05 |