Tiyuh Murni Jaya

Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat
Prov. Lampung

Loading

Tiyuh Murni Jaya

Hari Libur Nasional

Satu Muharam / Tahun Baru Hijriah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE TIYUH MURNI JAYA KECAMATAN TUMIJAJAR KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Berita Tiyuh

Komentar Terbaru

BADAN PERMUSYAWARATAN TIYUH/DESA (BPT)

TIYUH MURNI JAYA

KECAMATAN TUMIJAJAR

KABUPATEN TULANG BAWAN BARAT

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;

  1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. Memilih dan dipilih,
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Larangan BPD diantaranya:

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau  jasa  dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Tiyuh Murni Jaya:

Ketua            :  HERDI PRIYATNO

Wakil Ketua  :  MARYADI

Sekretaris     :  ANDRY HERTANTO PUTRA

Anggota        : 1. SUKINO

                        2. IMAM ASARI

                        3. DWI DESI ANTI

                        4. SUSIANI

Staf                : ELVIYAN WAHYUTIRA

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Tiyuh

2.239

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.239penduduk

2.130

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.130penduduk

4.369

TOTAL

TOTAL4.369penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Tiyuh untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Tiyuh

Kepalo Tiyuh

SARJONI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Tiyuh

ASEP EFENDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ASMA'UL LATIFAH, S.T

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

ADI PRADANA YOGA, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pelayanan Dan Umum

CATHARINA PADUARA LAUTARI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

ARFI AGUS SETIAWAN, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

NYOMAN SUWIRNOTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

ELVIYAN WAHYU TIRA, S.P

Tidak Ada di Kantor

Kepala Suku 01

AGUS PURNOMO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Suku 02

M. CHOTIP

Tidak Ada di Kantor

Kepala Suku 03

IMAM MAJID AHMADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Suku 04

SUYONO

Tidak Ada di Kantor

PETUGAS KEBERSIHAN BALAI

YULI SUSANTO

Tidak Ada di Kantor

OPERATOR TIYUH

JOKO PRASETIO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Suku 05

M. YASIN NURUL HUDA

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 89
Kemarin : 246
Total Pengunjung : 108.553
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.196
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Tiyuh

SARJONI

Kepalo Tiyuh


Tidak Ada di Kantor

ASEP EFENDI

Sekretaris Tiyuh
Tidak Ada di Kantor

ASMA'UL LATIFAH, S.T

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ADI PRADANA YOGA, S.Sos

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

CATHARINA PADUARA LAUTARI

Kaur Pelayanan Dan Umum
Tidak Ada di Kantor

ARFI AGUS SETIAWAN, S.Pd

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NYOMAN SUWIRNOTO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ELVIYAN WAHYU TIRA, S.P

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

AGUS PURNOMO

Kepala Suku 01
Tidak Ada di Kantor

M. CHOTIP

Kepala Suku 02
Tidak Ada di Kantor

IMAM MAJID AHMADI

Kepala Suku 03
Tidak Ada di Kantor

SUYONO

Kepala Suku 04
Tidak Ada di Kantor

YULI SUSANTO

PETUGAS KEBERSIHAN BALAI
Tidak Ada di Kantor

JOKO PRASETIO

OPERATOR TIYUH
Tidak Ada di Kantor

M. YASIN NURUL HUDA

Kepala Suku 05
Tidak Ada di Kantor