
Menindak lanjuti amanat Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, Pemerintah Tiyuh Murni Jaya melakukan musyawarah khusus penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022 pada hari Jum'at, (18/02/2022) di Balai Tiyuh Murni Jaya. Peserta yang hadir dalam musyawarah tersebut antara lain Aparatur dan Staff tiyuh, BPT, Babinkamtibmas, Pendamping tiyuh dan seluruh Ketua RT di Tiyuh Murni Jaya.
Kepalo Tiyuh Murni Jaya, Bapak Sarjoni menyampaikan dalam sambutannya jumlah KPM BLT-DD Tahun 2022 adalah sebanyak 127 KK, jumlah KPM ini lebih banyak dibandingkan di Tahun 2021 yang hanya berjumlah 21 kk. Dengan jumlah dana yang akan diterima oleh KPM BLT-DD adalah Rp. 300.000 setiap bulannya selama 12 bulan. Adapun kriteria KPM BLT-DD adalah sebagai berikut:
1. Keluarga yang termasuk miskin ekstrim
2. Kehilangan mata pencaharian akibat pandemi Covid-19
3. Memiliki anggota keluarga yang mengidap penyakit kronis atau menahun
4. Penerima bantuan sosial lainnya yang terputus
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19
6. Orangtua tunggal atau lanjut usia.

